Fasilitasi sarana dan prasarana anggota DPRD

No. SK: 000.8.3.2/13/423.040/2024

  1. Mengirim surat resmi
  2. Bisa datang langsung ke kantor

Melalui surat permohonan jangka waktu 3 hari

Datang langsung jangka waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi sarana dan prasarana anggota DPRD

Datang langsung ke kantor atau melaluisurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi sarana dan prasarana anggota DPRD"