Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya
  2. KTP / KK

  1. Pasien datang mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan dari Poli yang dituju
  3. Pasien akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  4. Apabila di perlukan pemeriksaan Laboratorium pasien di berikan form permintaan Lab
  5. Pasien menyerahkan form permintaan Lab kepada petugas lab
  6. Petugas mengidentifikasi identitas dan jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien
  7. Petugas lab melakukan pengambilan sampel kepada pasien
  8. Selama melakukan pemeriksaan sampel, pasien di minta keluar diruang tunggu
  9. Petugas melakukan validasi dan mencatat hasil lab di buku register
  10. Petugas memberikan hasil lab kepada pasien dan di minta untuk kembali ke poli pemeriksa

  1. Melakukan pemeriksaan sederhana 10 - 30 menit
  2. Melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara Mikroskopis 2 - 3 jam

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Melakukan pemeriksaan sesuai Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya, Pengunjung / Pasien terlayani sesuai keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store