Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya bagi Pasien pengguna JKN-KIS
  2. Pasien membawa resep obat dan bukti pembayaran bagi Pasien Umum

  1. Pasien menyerahkan resep di Ruang Farmasi
  2. Pasien menunggu antrian obat disiapkan oleh Petugas Farmasi
  3. Pasien diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat adalah 15 - 20 menit

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Resep obat terlayani sesuai permintaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store