Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Kartu Berobat
  4. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran/UGD (untuk pasien Ibu hamil Inpartu)
  2. Keluarga pasien mendaftar ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk pasien lama) dan Kartu Identitas
  3. Petugas Loket mendaftarkan Pasien kemudian memberikan Rekam Medis ke Petugas di Ruang Persalinan
  4. Petugas melakukan anamnesa pada Pasien untuk tindakan selanjutnya
  5. Jika pasien sudah Inpartu, maka petugas akan melakukan obeservasi Kala I, Kala II, Kala III, dan Kala IV Persalinan
  6. Jika ada Komplikasi, Petugas akan melakukan Kolaborasi dengan Dokter Jaga Puskesmas untuk tindakan selanjutnya. Jika ditemukan kegawatdaruratan makan akan dilakukan Rujukan ke Rumah Sakit
  7. Jika tindakan Persalinan sudah selesai, maka selanjutnya pasien akan pindah ke Ruang Pasca Bersalin/Nifas

Anamnesa Pasien Baru Masuk : 10 - 15 menit

Pelayanan Persalinan Kala I : 18 - 24 jam

Pelayanan Persalinan Kala II : Primipara 2 jam ; Multipara : 1 jam

Pelayanan Persalinan Kala III : 5 - 30 menit

Pelayanan Persalinan Kala IV : 2 jam

Pelayanan Persalinan dengan penyulit : > 4 jam

Persiapan Pasien Pulang : 25 menit

Gratis untuk pasien KIS/JKN

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Pelayanan persalinan, Tindakan Medis/Kebidanan, Resep obat, Surat Pengantar pemeriksaan Laboratorium, Surat Rujukan, Surat Keterangan Persalinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store