Pelayanan Administrasi Kependudukan

No. SK: 188/50/416-309/2032

  • Penerbitan KK baru
    1. Surat Keterangan Pindah Datang
    2. Foto copy KTP
    3. Foto copy Surat Nikah
  • Penambahan/pengurangan anggota
    1. Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang
    2. KK lama
    3. KK yang ditumpangi
  • Perbaikan/perubahan data pada KK
    1. KK lama
    2. Foto copy data pendukung perubahan ( Foto copy surat nikah, Foto copy Ijazah, Foto copy Surat Nikah/cerai, Foto copy Akta kelahiran/Kematian, Foto copy dokumen pindah agama, foto copy SK)
  • Penggantian karena rusak/hilang
    1. KK lama/rusak
    2. Surat keterangan kehilangan KK dari Polsek
    3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga
  • PINDAH KELUAR
    1. KK lama
    2. Surat pindah dari desa
    3. Foto copy KTP yangbersangkutan
  • Pindah datang
    1. Surat pindah dari dispendukcapil tempat asal
    2. Foto copy KTP yang bersangkutan
    3. Foto copy surat nikah jika pindah karena pernikahan
    4. KK yang akan di tumpangi jika pindah numpang KK
  • Akta Kelahiran
    1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/desa
    2. Foto copy KTP orang tua
    3. Foto copy KK orang tua
    4. Foto copy surat nikah orang tua/SPTJM
    5. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) atas kebenaran data yang di berikan
    6. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) atas kebenaran data yang di berikan
    7. Foto copy ijazah terakhir
  • Akta Kematian
    1. Surat kematian dari rumah sakit atau desa
    2. KTP asli almarhum
    3. KK asli almarhum
    4. Foto copy KTP 2 orang saksi
    5. Surat pertanggung jawaban mutlak atas kebenaran data yangdiberikan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap pada petugas pelayanan
  2. Kasi pelayanan memferivikasi kelengkapan dan kebenaran berkas, memenuhi tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan untuk dilengkapi dan jika memenuhi syarat berkas diteruskan ke operator
  3. Proses pada aplikasi SIAK oleh Operator;
  4. Pengajuan penandatanganan secara elektronik ke Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto melalui aplikasi SIAK;
  5. Cetak produk pelayanan;
  6. Meregister pengambilan produk pada buku register dan ditandatangani oleh pemohon
  7. Selesai

Paling cepat 25 menit, Paling lama 24 jam

Tidak dipungut biaya

Berkas Kependudukan

Kritik dan saran bisa disampaikan melalui

  • Pesan Whatsapp di Nomor 081280784394
  • Email kecdlanggu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"