Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Kartu Berobat
  4. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Landak

  1. Pasien datang bersama Keluarga/Kerabat
  2. Petugas melakukan Tindakan segera sesuai dengan kondisi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa pada Pasien/Keluarga dan diperiksa lebih lanjut oleh Dokter
  4. Petugas UGD mengarahkan Keluarga atau kerabat mendaftarkan pasien yang ditangani di Loket Pendaftaran
  5. Petugas Rekam Medik menyerahkan Rekam Medis Rawat Inap pasien pada petugas IGD
  6. Apabila perlu dilakukan rujukan maka Dokter segera melakukan prosedur rujukan dan merujuk pasien ke RSUD Rujukan
  7. Petugas mengarahkan keluarga / kerabat ke Apotik
  8. Tindakan yang dilakukan tercatat di dalam Rekam Medis

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Pelayanan pasien Gawat Darurat, Pelayanan Rujukan Pasien, Ambulance, Kursi Roda, Brankar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store