surat keterangan tidak mampu (SKTM)

  1. 1. KTP-el asli dan fotokopi; 2. Fotokopi KK; 3. Foto tempat tinggal

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas SKTM

1.     Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran, telpon ke nomer 083138779585


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan tidak mampu (SKTM)"