pelayanan surat pindah/datang (antar kabupaten)

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal

jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan SIAK dan TTE

Tidak dipungut biaya

surat pindah / datang

.     Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran, telpon ke nemor 083138779585, kirim surat elektrik ke : desakhu00@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat pindah/datang (antar kabupaten)"