Pemeriksaan KIA dan KB

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Kartu Berobat
  4. Kartu KB
  5. Membawa Buku KIA

  1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) dan Kartu BPJS
  2. Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan Poli KIA / KB
  3. Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Poli KIA / KB untuk menunggu panggilan dari Petugas Ruangan Pemeriksaan
  4. Petugas Ruangan Pemeriksaan Khusus memanggil pasien sesuai Antrian Pendaftaran untuk dilakukan Pemeriksaan
  5. Jika ada keluhan lain pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter sesuai dengan keluhan pasien
  6. Petugas merujuk pasien ke Pemeriksaan Gigi dan Pelayanan Gizi untuk Ibu hamil yang baru melakukan Pemeriksaan Kehamilan pertama kali
  7. Petugas merujuk pasien ke Laboratorium untuk dilakukan Pemeriksaan Darah untuk Ibu hamil yang baru melakukan Pemeriksaan Kehamilan pertama kali
  8. Petugas memberikan Resep Obat
  9. Petugas Ruangan Poli KIA / KB mengarahkan pasien ke Apotik
  10. Jika diperlukan konsul ke RSUD Rujukan, maka petugas pemeriksaan umum memberikan lembar pengantar / surat rujukan kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju RSUD Rujukan yang dituju
  11. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Rekam Medis Pasien

Waktu Pelayanan di Ruang KIA-KB 8 - 10 Menit

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Pemeriksaan Kehamilan, Pelayanan Keluarga Berencana, Pemberian KIE pada pasangan Calon Pengantin, Pemberian KIE pada Pasangan Usia Subur (PUS), Pemberian KIE pada Wanita Usia Subur (WUS), Pengunjung / Pasien terlayani sesuai keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store