pelayanan surat pindah/datang penduduk(antar kecamatan dalam kabupaten probolinggo)

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat pindah atau datang

     Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran, telpon ke nomer 083138779585, kirim suarat elektrinik ke : desakhu00@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan surat pindah/datang penduduk(antar kecamatan dalam kabupaten probolinggo)"