Pelayanan Pembuatan pengantar Akta Kelahiran

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK Asli
  3. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS
  4. Membawa Foto Copy Buku Nikah
  5. Membawa Copy KTP Orang Tua
  6. Membawa Copy KTP 2 org saksi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Pengantar Akta Lahir

Segala bentuk aduan pelayanan kami terima dan tangani dengan serius untuk dibarikan penyelasaian terbaik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan pengantar Akta Kelahiran"