Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/kartu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas menerima rekam medis sesuai nomor urut pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis yang diterima dan melakukan identifikasi pasien
  4. Pasien ODGJ baru : a. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital meliputi tekanan darah, nadi, suhu, frekuensi napas dan berat badan b. Petugas melakukan anamnesis lanjutan, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) c. Petugas melakukan penegakan diagnosa, rencana pengobatan atau rujukan (jika diperlukan)
  5. Pasien ODGJ kontrol rutin : a. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda vital (bila pasien ikut) b. Petugas melanjutkan terapi sebelumnya c. Apabila ada keluhan terkait terapi sebelumnya, petugas melakukan konsultasi ke Dokter yang bertugas di Pelayanan Pemeriksaan Umum atau dianjurkan untuk kontrol ke Puskesmas Sekargadung saat jadwal pelayanan integrasi Jiwa
  6. Petugas memberikan KIE kepada pasien dan atau keluarga pasien
  7. Petugas menulis, memberikan resep, dan mengarahkan pasien ke pelayanan kefarmasian
  8. Petugas membuat dan mencetak rujukan melalui sistem DIGIS-Pcare BPJS secara online sesuai advis Petugas bila ada pasien yang memerlukan rujukan
  9. Petugas mencatat semua hasil pemeriksaaan di Rekam Medis
  10. Petugas menulis buku register dan mengentry data pemeriksaan pasien di aplikasi DIGIS – PCare BPJS

Pemeriksaan Umum dan Pengobatan : 10 – 15 menit

Rujukan                                                : 10 – 20 menit

Konsultasi Dokter                                 : 20 – 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jiwa, Resep, Surat rujukan

1.    Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

a.    Telepon   : (0343) 421616

b.    SMS/WA : 08113201616

c.     Media Sosial :

Fb : pkm_trajeng_official

Ig  : pkm_trajeng_official

Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Temu Muka

2.   Petugas mencatat semua pengaduan

3.   Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.   Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:

a.             Papan Informasi Puskesmas

b.             Menghubungi yang bersangkutan secara langsung

c.             Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"