Penerbitan Nomor Induk Koperasi/ID Koperasi

No. SK: 188.46/26/DKUMKMP

  1. Surat Permohonan Penerbitan Nomor Induk Koperasi / Identitas Koperasi
  2. Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi beserta Daftar Riwayat Hidup
  3. Struktur Pengurus dan Pengawas Koperasi
  4. Laporan RAT minimal 3 tahun terakhir

2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Entry data profile Koperasi oleh DKUMKMP Kota Balikpapan pada Online Data Sistem (ODS)

a)    Kepala DKUMKMP

b)    Kabid Koperasi dan UMKM

c)     JF Pengawas Koperasi

d)    Kotak Saran dan Pengaduan pada Resepsionis DKUMKMP Kota Balikpapan atau melalui e-mail


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Induk Koperasi/ID Koperasi"