Rekomendasi Pembelian BBM Kapal Angkutan Barang dan PEnyebrangan

No. SK: 10 TAHUN 2024

  • Pelayanan pemberian rekomendasi pembelian BBM kapal angkutan barang dan penyeberangan
    1. 1. KTP Pemilik Kapal / Nahkoda
    2. 2. Pas Kecil / Pas Besar
    3. 3. Surat Ukur yang masih berlaku
    4. 4. Sertifikat Keselamatan yang masih berlaku
    5. 5. Surat Izin berlayar yang masih berlaku yang dikeluarkan Syahbandar

  • Rekomendasi pembelian BBM kapal angkutan barang dan penyeberangan
    1. 1. Pemohon membawa kelengkapan surat kapal ke Dinas Perhubungan di Bidang Angkutan Perairan
    2. 2. Membuat rekomendasi pembelian BBM dan mengajukan ke kepla Dinas Perhubungan untuk di tanda tangani
    3. 3. Terbitnya Surat Rekomendasi pembelian BBM ( berlaku 1 bulan )

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemberian rekomendasi pembelian BBM kapal angkutan barang dan penyeberangan


Via Online e-mail Dinas Perhubungan Kab. Bombana


Via Telepon dan wats up

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembelian BBM Kapal Angkutan Barang dan PEnyebrangan"