Pendaftaran Permohonan Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Urangagung
    2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
    3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli
  • Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el Baru:
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Kartu Keluarga
    3. Isi Formulir F-1.02
    4. Nomor handphone dan email pribadi pemohon
  • Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el karena Ganti Foto atau tanda tangan
    1. Kartu Keluarga
    2. Isi Formulir F-1.02
    3. KTP-el
    4. Foto berjilbab (apabila alasan ganti foto adalah berjilbab)
    5. Nomor handphone dan email pribadi pemohon
  • Permohonan pendaftaran penerbitan KTP-el karena Hilang:
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Kartu Keluarga
    3. Isi Formulir F-1.02
    4. Nomor handphone dan email pribadi pemohon
  • Permohonan pendaftaran Penerbitan KTP-el karena Rusak
    1. KTP-el Lama
    2. Isi Formulir F-1.02
    3. Nomor handphone dan email pribadi pemohon

  • Pemohon datang ke kelurahan
    1. Pemohon datang ke kelurahan
  • Petugas registrasi adminduk kelurahan
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan KTP-el

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl. Kelurahan No 01 Urangagung Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a. telepon : 031-8925255 

b. faksimile : 031-8925255 

c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com 

d. hotline WA : 081336758592 

e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) website www.lapor.go.id 

2) SMS melalui nomor 1708 

3) twitter @lapor1708 

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"