Pendaftaran permohonan Penerbitan KK

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  • Persyaratan Umum
    1. . Pemohon adalah penduduk Kelurahan Urangagung;
    2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
    3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
  • Permohonan pencatatan biodata WNI:
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP orang tua
    3. Bukti Kelahiran dari bidan/RS/klinik/puskesmas
    4. Buku Nikah / Akta perkawinan orang tua
    5. Ijazah (jika ada)
    6. Formulir F – 1.01 dan Formulir F-1.02
    7. Formulir F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan jika persyaratan no. 3 dan no 5 tidak terpenuhi
    8. Formulir F- 1.05 yang sudah di isi dan ditandatangani (jika persyaratan no. 4 tidak terpenuhi)
    9. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  • Permohonan Penerbitan KK karena pisah KK
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP Elektronik
    3. Formulir F-1.02
    4. No Telepon & Email Aktif Pibadi
  • Permohonan penerbitan KK karena hilang
    1. Surat Kehilangan dari kepolisian
    2. KTP Elektronik
    3. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  • Permohonan penerbitan KK karena rusak
    1. Kartu Keluarga yang Rusak
    2. KTP Elektronik
    3. No Telepon & Email Aktif Pribadi
  • Permohonan penerbitan KK karena perubahan elemen data:
    1. Mengisi Formulir F-1.02 Perubahan Peristiwa Kependudukan
    2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan elemen Data Bermaterai
    3. Dokumen Pendukung sebagai dasar perubahan misal akte kelahiran, ijazah, buku nikah dll
    4. Kartu Keluarga yang lama
    5. No Telepon & Email Aktif Pribadi

  • Pemohon datang ke kelurahan
    1. Pemohon datang ke kelurahan
    2. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    3. Melakukan scanning berkas permohonan
    4. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi Plavon Dukcapil
    5. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    6. Jika hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untuk segera melengkapi
    7. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima dan Pengambilan Kartu Keluarga

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl. Kelurahan No 01 Urangagung Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a. telepon : 031-8925255 

b. faksimile : 031-8925255 

c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com 

d. hotline WA : 081336758592 

e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) website www.lapor.go.id 

2) SMS melalui nomor 1708 

3) twitter @lapor1708 

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Plavon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran permohonan Penerbitan KK"