Pelayanan Administrasi Umum

No. SK: 440/006/PKM-SBK/2024

  1. Lembar keterangan hasil pemeriksaan disertai permohonan pembuatan surat keterangan sehat, sakit, serta rujukan

1.      Pembuatan surat keterangan sehat / sakit : 5-10 menit

2.      Pembuatan rujukan BPJS : 5-10 menit


Sesuai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah no. 40 Tahun 2024

1. Pelayanan administratif berupa Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Sakit beserta legalisir 2. Pelayanan administratif berupa surat rujukan BPJS

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak Pengaduan

-          Penyampaian secara langsung ke Puskesmas Sebangki

-          SMS CENTER : Hp.085182700737

E-mail: pusksebangki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Umum"