Pelayanan Poli Jiwa

No. SK: 440/006/PKM-SBK/2024

  1. - Menunjukkan kartu identitas

15-30 Menit per orang

-          Gratis Pasien BPJS

Pasien Non BPJS sesuai Tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah No. 40 Tahun 2024

- Konsultasi - Pemberian Obat - Rujukan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak Pengaduan

-          Penyampaian secara langsung ke Puskesmas Sebangki

-          SMS CENTER : Hp.085182700737

E-mail: pusksebangki@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Jiwa"