Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Baru

No. SK: 188.4-78/2023

  1. daftar Permohonan IMTN Melalui Website: http://imtn.balikpapan.go.id/mobile
  2. Isi blangko formulir IMTN dandiserahkan kembali ke petugas kec bppn tengah dengan mencantumkan no kontak/hp
  3. Foto copy gambar hasil ukur dari surveyor serta koordinat dan kode surveyor
  4. Foto copy ktp dan kartu keluarga pemohon, saksi batas/ tetangga, saksi kronologis dan kuasa pengurus
  5. Foto copy alas hak tanah yang dimohonkan serta membawa segel asli untuk di perlihatkan aslinya ke petugas Kecamatan Balikpapan Tengah
  6. Fotocopy bukti-bukti penguasaan lainnya (jika ada)
  7. Surat-surat tambahan sbb : Surat surat tambahan sbb: Surat pernyataan ahli waris (jika segel atau tanah tersebut warisan) Surat Kuasa waris Surat Pelepasan Hak Waris Akta jual beli tanah dari notaris/kwitansi PBB bila ada
  8. Permohonan imtn dikecamatan adalah berdasarkan alas hak yang luasnya sampai dengan 5.000m2
  9. Khusus untuk pemohon ktp luar balikpapan hanya dapat mengajukan permohonan imtn yang memiliki alas hak

90 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Membuka Tanah Negara

Nomor Telepon / WA 081253744078

Alamat surat JL. RE. Martadinata No.01 RT.52 Kel.Gn. Sari Ilir

 Email : kecamatan_balikpapan.tengah@yahoo.com 

 Website: balikpapantengah.balikpapan.go.id 

 Kotak Saranyang tersedia di ruang pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) Baru "