Pengujian kendaraan bermotor

  • persyaratan pengujian berkala kendaraan bermotor
    1. mengisi formulir permohonan;
    2. foto copy ktp
    3. foto copy buku Uji dengan menunjukkan aslinya:
    4. fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku;
    5. membawa kendaraan bermotor ke upt Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Persyaratan pengujian kendaran bermotor Uji Pertama
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Sertifikat registrasi uji tipe
    3. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
    4. Foto copy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya
    5. Membawa kendaraan bermotor ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Persyaratan Numpang Uji Masuk kendaraan bermotor
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Melampirkan Surat Keterangan persetujuan/rekomendasi dari Dinas Perhubungan asal domisili kendaraan
    3. Melampirkan Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku
    4. Melampirkan Bukti Lulus uji Kendaraan / Kartu Uji yang masih berlaku
    5. Membawa kendaraan bermotor ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Persyaratan Numpang Uji Keluar kendaraan bermotor
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Foto copy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya
    3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
    4. Fotocopy Bukti Lulus uji Kendaraan / Kartu Uji yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  • Persyaratan Mutasi Masuk Kendaraan
    1. Mengisi formulir Permohonan
    2. Surat Keterangan Mutasi Kendaraan dari Dinas Perhubungan asal domisili kendaraaan
    3. Foto copy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya
    4. Melampirkan Bukti Lulus uji Kendaraan / Kartu Uji yang masih berlaku
    5. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
    6. Kartu Induk Kendaraan asli.
  • Persyaratan Mutasi Keluar Kendaraan
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Fotocopy Surat Keterangan Fiskal
    3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan
    4. Fotocopy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya
    5. Fotocopy Bukti Lulus uji Kendaraan / Kartu Uji yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
  • Persyaratan Perubahan Bukti Lulus Uji / Kartu Uji
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Fotocopy Bukti Lulus uji Kendaraan / Kartu Uji dengan menunjukkan aslinya
    3. Fotocopy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya;
    4. Menyampaikan keterangan tentang perubahan – perubahan spesifikasi teknis dan / atau kepemilikan dan/atau wilayah operasi kendaraan
    5. Lulus Uji Berkala untuk kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasii kendaraan
  • Persyaratan Penggantian Bukti Lulus Uji / Kartu Uji
    1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
    2. Tanda Uji Kendaraan yang masih berlaku;
    3. Fotocopy jati diri kepemilikan dengan menunjukkan aslinya;
    4. Membawa kendaraan untuk diuji
  • Persyaratan Kendaraan Rusak:
    1. Mengisi formulir permohonan;
    2. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
    3. Menyerahkan Bukti lulus uji yang masih berlaku;
    4. Surat keterangan dari Bengkel.


1. Mendaftar ke Loket pelayanan uji

Pemilik/kuasanya melakukan pendafta

ran

pengujian

 

2. Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian

 

3. Pemilik/kuasanya menerima surat

penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan

 

4. Pemeriksaan Teknis

Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan

non teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan

5.Menerima Dokumen Penetapan Uji

Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji,

dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian

6.Menerima Dokumen Smart card Bukti Lulus Uji .

7. Pengujian Selesai

 


Tidak dipungut biaya

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR


span laporDefault Image Caption
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian kendaraan bermotor"