1. Mendaftar ke Loket pelayanan uji
Pemilik/kuasanya melakukan pendafta
ran
pengujian
2. Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian
3. Pemilik/kuasanya menerima surat
penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan Teknis
Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan
non teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.Menerima Dokumen Penetapan Uji
Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji,
dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.Menerima Dokumen Smart card Bukti Lulus Uji .
7. Pengujian Selesai
Tidak dipungut biaya
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store