Surat keterangan kematian

No. SK: 000.8.3.2/112/438.7.1.22/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Pengantar RT RW
    2. Surat kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
    3. Surat Pernyataan (bila meninggal di rumah)
    4. . KTP-el pelapor
    5. KK pelapor
    6. KTP-el Jenazah
    7. KK Jenazah
    8. KTP-el saksi 1
    9. KTP-el saksi 2
    10. Nomor telepon dan email pemohon.
  • Pelayanan Daring
    1. Pelayanan Tatap Muka
    2. Surat kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
    3. Surat Pernyataan (bila meninggal di rumah)
    4. . KTP-el pelapor
    5. KK pelapor
    6. KTP-el Jenazah
    7. KK Jenazah
    8. KTP-el saksi 1
    9. KTP-el saksi 2
    10. Nomor telepon dan email pemohon.

  • Pelayanan tatap muka
    1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
    2. Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
    3. Petugas kelurahan atau pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
    4. Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
    5. Produk layanan dicetak dan Surat Keterangan Kematian selesai.
  • Pelayanan Daring
    1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
    2. Memilih menu Surat Keterangan Kematian
    3. Melakukan upload data dan persyaratan
    4. Proses verifikasi data
    5. Proses cetak produk layanan
    6. Pemohon mengisi e-SKM
    7. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri.
    8. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Lurah Urangagung Jl.Kelurahan No.01 Urangagung Sidoarjo 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

a. telepon : 031-8925255

 b. faksimile : 031-8925255

 c. email : kelurahanurangagung1@gmail.com 

d. hotline WA : 081336758592 

e. Media Sosial : - Instagram : kelurahanurangagung - Tiktok : kelurahan.urangagung 

f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) website www.lapor.go.id

 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sipraja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian "