Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 141/14/426.414.10/2024

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur (offline)
    1. 1. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit (asli);
    2. 2. buku nikah/akta perkawinan (asli);
    3. 3. Kartu Keluarga Lama (asli);
    4. 4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran).
    5. 5. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02);
    6. 6. Formulir (F-2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit tidak ada);
    7. 7. Formulir (F-2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (apabila perkawinan orang tua tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan);
    8. 8. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang);
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur (online)
    1. Menghubungi Adminduk di Nomor Layanan 089524915977 atau bisa menghubungi website www.alassumurkulon.desa.id dan mengikuti semua instruksi yang diberikan oleh admin

Jika tidak ada kendala tehnis

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. WhatsApp      : 089524915977 (adminduk)

Email             : info@alassumurkulon.desa.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.alassumurkulon.desa.id | lapak.probolinggokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"