Perekaman Secara Offline Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik

  1. Tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik

  1. a. Penduduk mengisi/diisikan Formulir F-1 01 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  2. b. Operator Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan Perekaman biometrik secara Offine
  3. c. Berdasarkan data dalam Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menerbitkan SKPT
  4. d. Operator SIAK Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penunggalan data penduduk hasil perekaman Offline sebagaimana dimaksud dalam huruf b di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis
  5. e. Berdasarkan hasil penunggalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penerbitan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Langsung :

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Secara Offline Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Komunitas Terpencil Yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik"