Standar pelayanan Rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024

  1. a. Surat permohonan pengajuan Rincian teknis pengelolaan Limbah B3; b. Persetujuan Lingkungan apabila Kegiatan telah berjalan; c. Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 sesuai format pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

  1. Prosedur : a. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; b. Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, lengkap atau tidak lengkap; c. Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; d. Penelaahan terkait isi dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; e. Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi; f. Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi; g. Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; h. Membuat draft Persetujuan Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; i. Menandatangani Persetujuan dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3; j. Menyerahkan Persetujuan dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3

1)    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam

2)    Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari ;

3)    Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat – lambatnya 14 hari kerja

4)    Pengaduan berkadar pengaduan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan Rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

1)    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan;

2)    Tertulis di sampaikan ke     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website Dlh.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024"