No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari ;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat – lambatnya 14 hari kerja
4) Pengaduan berkadar pengaduan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Standar pelayanan Rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024
1) Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan;
2) Tertulis di sampaikan ke
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store