Penerbitan KK karena Perubahan data

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

  1. Mengisi formulir F1-05 dengan lengkap, benar, jelas, ditandatangani pemohon
  2. Berkas diterima di loket
  3. Proses pencetakan KK oleh operator
  4. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Landak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena Perubahan data"