Standar pelayanan Surat kelayakan operasional pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024

  1. a. Laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah b. Laporan uji coba air limbah c. Dokumen perizinan berusaha d. Dokumen persetujuan lingkungan e. Dokumen persetujuan teknis f. Hasil pemantauan air limbah yang telah diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan g. Dokumen jaminan kualitas mengenai tata cara uji air limbah h. Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan

  1. Prosedur : a. Permohonan SLO yang dilengkapi dengan laporan mengenai penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan uji coba air limbah b. Dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolaha air limbah dan memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah yang ditetapkan dalam persetujuan teknis c. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai dengan persetujuan teknis maka diterbitkan SLO d. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak sesuai persetujuan tejnis diterbitkan arahan e. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbaikan sesuai arahan paling banyak 1 (satu) kali f. Hasil perbaikan disampaikan kembali untuk dilakukan verifikasi. g. Dalam hal verifikasi dinyatakan : 1) Tidak memenuhi arahan perbaikan maka dilakukan penegakan hukum 2) Telah sesuai persetujuan teknis diterbitkan SLO Prosedur : a. Permohonan SLO yang dilengkapi dengan laporan mengenai penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan uji coba air limbah b. Dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolaha air limbah dan memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah yang ditetapkan dalam persetujuan teknis c. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai dengan persetujuan teknis maka diterbitkan SLO d. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak sesuai persetujuan tejnis diterbitkan arahan e. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan perbaikan sesuai arahan paling banyak 1 (satu) kali f. Hasil perbaikan disampaikan kembali untuk dilakukan verifikasi. g. Dalam hal verifikasi dinyatakan : 1) Tidak memenuhi arahan perbaikan maka dilakukan penegakan hukum 2) Telah sesuai persetujuan teknis diterbitkan SLO

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan Surat kelayakan operasional pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

1)    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan;

2)    Tertulis di sampaikan ke     


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website Dlh.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Surat kelayakan operasional pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024"