Pencatatan Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia

No. SK: 600.4/08/Disdukcapil-Sekt/2023

  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan /penolong Kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa form F2.01 (Asli) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua/bukti lain yang sah atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami isteri
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan Orang Tua atau Surat Keterangan Pindah Luar Negeri

  1. Berkas dari pemohon diterima diloket
  2. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
  3. Penyerahan Kutipan Akta kepada pemohon

Maksimal 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 821-5483-2505

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia"