Layanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 188.46/045/DLH

  • Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik (informasi setiap saat)
    1. Mengisi Form Permohonan Informasi
    2. Fotokopi e-KTP/Identitas
    3. Fotocopy Surat Tugas/Izin Penelitian (Bagi Peneliti)
  • Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik (informasi berkala)
    1. Mengisi Form Permohonan Informasi
    2. Fotokopi e-KTP/Identitas

  • Form dan e-KTP
    1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap permohonan informasi dengan identitas diri yang sah, kemudian dilakukan Verifikasi kelengkapan berkas
    2. Pelaksanaan Proses pengumpulan dokumen informasi yang dimohon
    3. Penyerahan Dokumen Informasi

Jangka waktu 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Dokumen Informasi yang diminta

1. Nomor Telepon / WA : 081346312853

2. Alamat surat : Jl. Ruhui Rahayu I No. 8 Kel. Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kaltim

3. Email : Kotak Saran yang tersedia di ruang front office

4. Pengaduan : SP4N Lapor! 

5. Website : dlh.balikpapan.go.id 

6. Instagram :dlhbalikpapan

7. Aplikasi DLH dapat di Download di Playstore

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SiteMap DLH Kota Balikpapan, Pengaduan : SP4N Lapor! , Website : dlh.balikpapan.go.id, Instagram : dlhbalikpapan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik"