Pelayanan Pengaduan Masyarkat

No. SK: 000.8.3.4/12/423.115/2024

  1. 1. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain, jika ada
  2. 2. Laporan Kasus
  3. 3. Laporan perkembangan Periodik Layanan
  4. 4. Formulir identifikasi Penerima Manfaat, korban merupakan warga Kota Pasuruan dan atau berdomisili di Kota Pasuruan yang dibuktikan dengan KTP/KK atau surat keterangan domisili dari Kelurahan.

  1. Cara dalam Pengelolaan Kasus: a. Penyediaan, yaitu upaya penyelenggaraan layanan bagi Penerima Manfaat yang dilakukan sendiri oleh P2TP2A. b. Rujukan, yaitu upaya penyelenggaraan layanan bagi Penerima Manfaat dengan cara berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penyelenggara layanan PPA lainnya. c. Pelimpahan, yaitu pengalihan pengelolaan kasus dari P2TP2A kepada penyelenggara layanan perempuan dan anak lainnya karena kasus di luar kewenangan P2TP2A KOTA Pasuruan. Jika klien perempuan dan anak dalam kondisi darurat, maka P2TP2A wajib segera memberikan layanan kedaruratan.
  2. Pengelolaan kasus dengan cara di atas dilakukan melalui mekanisme komunikasi dan konsultasi. P2TP2A melalui Dinas KB PPPA melakukan koordinasi, advokasi, dan membangun jejaring untuk memastikan akses layanan ramah Perempuan dan Anak.
  3. Petugas Pengelolaan Kasus adalah pekerja sosial yang ditugaskan sebagai penyelia.
  4. Penyelia mengkoordinir dan memantau pendamping PPA dalam mengelola seluruh kasus di P2TP2A dan juga kasus yang dirujuk.
  5. Dalam pengelolaan kasus, penyelia memberikan solusi, advis, dan pengambilan keputusan tentang kebutuhan layanan dari setiap kasus yang ditangani oleh P2TP2A.
  6. Pengelolaan kasus ini bersinergi dengan fungsi Pendampingan Korban sesuai dengan ketetapan dalam standar layanan ini.

30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan bagi Perempuan dan Anak tindak kekerasan

Secara langsung dan bisa telepon 0343-424614

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarkat"