Layanan Fasilitasi Pelayanan Administrasi DPRD

No. SK: 167/2024

  1. Dokumen dari Sekretaris DPRD dan Ketua KPU

  1. Dokumen persyaratan dari Sekretaris DPRD dan Ketua KPU di kirim ke Wali Kota c.q Bag.Pemerintahan
  2. Wali Kota c.q Bag. Pemerintahan membuat surat pengantar ke Gubernur dan mengajukan ke Gubernur
  3. Gubernur menetapkan SK pengangkatan/pemberhentian DPRD yang di sampaikan ke Wali Kota c.q Bag. Pemerintahan
  4. Walikota c.q Bag. Pemerintahan Menyampaikan SK ke Sekretaris DPRD

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan;
  2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan analisis jabatan, kelembagaan, kinerja, reformasi birokrasi, tata laksana, dan pelayanan publik baik secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy).

Laman: http://pemerintahan.pasuruankota.go.id/

 Pos-el: adpempaskot@gmail.com

 Telepon: 0343-426919, 426604

 Fax: 425697

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Pelayanan Administrasi DPRD"