Standar Pelayanan tentang persetujuan dan penggantian perangkat desa Kabupaten Ogan Komering Ilir

  1. Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
  2. SUrat Pemberhetian Perangkat Desa dari Kepala Desa
  3. Surat Pemberhentian Perangkat Desa dari Camat
  4. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Tim Seleksi Perangkat Desa
  5. Pengumuman Pembukaan Pendafataran Perangkat Desa
  6. Laporan hasil selesksi calon perangkat desa oleh panitia
  7. Laporan hasil seleksi
  8. Usulan Camat ke DInas PMD Kab. OKI
  9. Usulan berkas calon perangkat desa

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor DInas PMD
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas DPMD
  3. Didisposisikan oleh Sekdin, Kadin dan Kepala Bidang Pemdes
  4. Pejabat FUngsional memproses SUrat Rekomendasi persetujuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa
  5. Diparaf oleh pejabat Fungsional, kepala Nidang dan Sekretaris Dinas PMD Kab. OKI
  6. Surat Rekomendasi Persetujuan pemberhentian dang pengangkatan perangkat desa ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Kab. OKI

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pegangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

dinaspmdoki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan tentang persetujuan dan penggantian perangkat desa Kabupaten Ogan Komering Ilir"