Standar Pelayanan Persalinan dan Nifas

  1. Menunjukkan Kartu/Nomor Kepesertaan JKN-KIS/BPJS Kesehatan Bagi peserta Program JKN–KIS (BPJS Kesehatan)
  2. Menunjukkan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) Asli/Fotokopi
  3. Membawa Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien Persalinan datang ke Puskesmas dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernapasan, denyut nadi dan temperature badan).
  4. Petugas merencakan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. Petugas unit persalin melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal.
  6. Petugas memberikan resep (bila diperlukan).
  7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal.

Waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien bersalin

  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NoKomponen PelayananTarif

Evakuasi manual placenta
600.000

Persalinan normal (Dokter/Bidan)
600.000

Persalinan dengan penyulit (Dokter/Bidan)
800.000

Penanganan bayi baru lahir tidak normal
125.000

Pelayanan PNC (Pemeriksaan Setelah Melahirkan)
25.000

Pemasangan Tampon Vagina
15.000

Partus Dengan Pendarahan
365.000

Heacting Porsio
25.000


50.000

Pertolongan Persalinan. b. Pelayanan Kebidanan lainnya c. Partograf. d. Laporan Persalinan. e. Surat Keterangan kelahiran. f. Informed Consent

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persalinan dan Nifas"