Standar pelayanan Persetujuan teknis pngelolaan limbah b3 untuk kegiatan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) Skala kabupaten non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024

  1. a. Surat permohonan pengajuan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten; b. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Terakhir; c. Dokume Kajian Teknis Pengumpulan Limbah B3 yang Berisi: 1) Nama, Sumber, Kategori dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan; 2) Rencana Pembangunan Fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat : i. Desain dan rancang bangun fasilitas pengumpul limbah B3; ii. Jadwal pelaksanaan Pembangunan fasilitas Pengumpul limbah B3 3) Rencana Pembangunan Laboratorium Analisis dan/ atau Alat Analisis Limbah B3; 4) Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengelolaan Limbah B3; 5) Tata Letak lokasi Pengumpulan Limbah B3; 6) Dokumen yang menjelaskan tentang penyimpanan Limbah B3; 7) Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3; 8) Prosedur pengumpulan Limbah B3; 9) Bukti Kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; 10) Sistem Tanggap darurat berupa Dokumen program kedaruratan pengelolaan Limbah B3; 11) Kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat atau pengolah limbah B3;

  1. Prosedur : a. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Kajian Teknis; b. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen Kajian Teknis, lengkap atau tidak lengkap; c. Penelaahan terkait isi dokumen Kajian Teknis, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; d. Penelaahan terkait isi dokumen Kajian , bila lengkap maka dilanjutkan dengan Pemaparan Isi Dokumen; e. Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Kajian Teknis dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi; f. Verifikasi terkait Permohonan dan hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi; g. Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi dan Berita Acara Verifikasi; h. Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Kajian Teknis Pengumpulan Limbah B3; i. Membuat draft Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3; j. Menandatangani Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3; k. Menyerahkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3

2 Hari

Biaya Penyusunan Kajian Teknis dan Jasa pemeriksaanya dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada biaya (gratis) untuk penerbitan Persetujuan Teknis.


Standar pelayanan Persetujuan teknis pngelolaan limbah b3 untuk kegiatan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) Skala kabupaten non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

1)    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan;

2)    Tertulis di sampaikan ke Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Jalan Raya Ngabang-Sanggau KM. 1,8 Telp. (0563) 2022697 Kode Pos 79357

3)    Whatshap :

4)    Email : blh.landak@gmail.com;

5)    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website Dlh.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Persetujuan teknis pngelolaan limbah b3 untuk kegiatan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) Skala kabupaten non oss bagi usaha dan/atau kegiatan Dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024"