Penerbitan Salinan Kedua Kutipan Akta Kelahiran (Hilang/Rusak)

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang/rusak
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil F-2.01 serta melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan akta kelahiran
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan
  5. Pejabat mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  6. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
  7. . Pemohon menerima kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan Dokumen/ Berkas selama 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Langsung :

 1. Warga bisa datang langsung ke Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

 Tidak Langsung

 1. Warga bisa menghubungi nomor handphone pelayanan 082252104091

 2. Warga bisa mengkontak email kantor UPTD Disdukcapil Rupat : uptddukcapilrupat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Salinan Kedua Kutipan Akta Kelahiran (Hilang/Rusak)"