Layanan Penerbitan Surat Keterangan Mengikuti Ujian / SKL

  1. Mengikuti Ujian Akhir Sekolah

  1. Petugas tata usaha menginput nilai-nilai siswa yang telah mengikuti ujian akhir sekolah
  2. Petugas tata usaha mengeluarkan print out Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
  3. Surat Keterangan Lulus sudah bisa diberikan kepada siswa dengan melakukan sidik jari terlebih dahulu pada lembar surat keterangan lulus tersebut

Surat Keterangan Lulus (SKL) dikeluarkan paling lambat 1 (satu) hari setelah pengumuman kelulusan siswa.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lulus (SKL)

Pengaduan, kritik dan saran dapat dilakukan langsung di lingkungan SMP Negeri 2 Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Mengikuti Ujian / SKL"