Registrasi PSAT PDUK

No. SK: 15/DKP/KPTS/2024

  • Kualifikasi Pelaksana
    1. Petugas pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) atau petugas yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan dibidang keamanan dan mutu PSAT atau pelatihan terkait
    2. Mampu mengoperasikan komputer dan mengelola administrasi
  • Peralatan/perlengkapan
    1. Formulir verifikasi dokumenpermohonan, form ceklis SPPB PSAT dan formulir lembar monitoring
    2. Komputer atau laptop, jaringan internet, printer, alat tulis, kertas dan peralatan kantor lainnya

  1. pelaku usaha menyiapkan berkas permohononan - surat permohonan - Surat pernyataan kemitraan - Form keterangan produk
  2. Pelaku usaha membuat hak akses/akun dan NIB pada sistem OSS
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan registrasi PSAT PDUK melalui sistem OSS
  4. Penerimaan berkas Administrasi
  5. Verifikasi kelengkapan administrasi menggunakan formulir hasil verifikasi kelengkapan dokumen registrasi PSAT PDUK
  6. Penerbitan rekomendasi/persetujuan registrasi PSAT PDUK label putih
  7. Penerbitan Registrasi PSAT PDUK label putih
  8. Pengawasan dan pembinaan dengan inspeksi lapangan, penyuluhan dan pendampingan
  9. Penerbitan rekomendasi/persetujuan registrasi PSAT PDUK label hijau
  10. Penerbitan registrasi PSAT PDUK label hijau

1 hari berkas permohonan

1 hari permohonan pada sistem OSS

12 hari formulir verifikasi diterima atau ditolak

1 hari formulir verifikasi diterima, berkas permohonan lengkap, draft persetujuan registrasi

5 hari persetujuan registrasi PSAT PDUK Label putih, berkas permohonan lengkap, sistem OSS

2 bulan laporan hasil penigawasan dan pembinaan

1 hari Darft persetujuan registrasi PSAT PDUK label hijau

1 bulan laporan hasil pembinaan

1 hari Persetujuan registrasi PSAT PDUK label hijau

3 hari Sertifiikasi registrasi label hijau

<input id="ext" type="hidden" value="1" /> <input id="ext" type="hidden" value="1" /> <input id="ext" type="hidden" value="1" />

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PSAT PDUK


<input id="ext" type="hidden" value="1" />

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Siak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi PSAT PDUK"