Layanan Fasilitasi Kerjasama Daerah

No. SK: 167/2024

  1. menyampaikan surat resmi Permohonan Fasilitasi Kerja Sama Daerah ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan
  2. KAK (Kerangka Acuan Kerja)
  3. draft Naskah Kerja Sama

  1. Pengguna Layanan (Perangkat Daerah) menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan ;
  2. Kepala Bagian Pemerintahan mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Koordinator;
  3. Sub Koordinator menerima disposisi dan melakukan verifikasi permohonan Kerja Sama sesuai kelengkapan, meliputi : surat permohonan fasilitasi Kerja Sama dilampiri KAK (Kerangka Acuan Kerja) serta draft Perjanjian Kerja Sama;
  4. Sub Koordinator melakukan telaah terhadap konsep pelaksanaan Kerja Sama dengan Pengguna Layanan (Perangkat Daerah);
  5. Membuat penawaran Kerja Sama kepada Mitra dengan output mendapatkan surat persetujuan Kerja Sama dari mitra;
  6. Memfasilitasi pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama melalui rapat yang dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), Pengguna Layanan (Perangkat daerah) dan Pihak mitra
  7. TKKSD mempersiapkan Naskah Kerja Sama yang siap ditandatangani PARA PIHAK
  8. Pendokumentasian naskah yang sudah ditandatangani PARA PIHAK

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerja Sama Daerah

Laman: http://pemerintahan.pasuruankota.go.id/

 Pos-el: adpempaskot@gmail.com

 Telepon: 0343-426919, 426604

 Fax: 425697

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Kerjasama Daerah"