standar pelayanan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi non oss bagi usaha dan/atau kegiatan dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

No. SK: 600.4/12/DLH-SKR/2024

  1. a. Surat Permohonan; b. Form Penapisan secara Mandiri; c. Dokumen standar/kajian teknis

  1. Prosedur : a. Tamu / Penggunaan Layanan menuju ke Petugas Informasi; b. Menyampaikan keperluaan, mengisi buku tamu; c. Merima layanan konsultasi dari Staf Tata Lingkungan Hidup dan Pengeloalan Limbah B3. d. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis yang dilampiri dengan dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan; e. Penelaahan dilakukan terhadap isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, lengkap atau tidak lengkap; f. Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon; g. Penelaahan terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, bila lengkap maka dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemohon terkait isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan; h. Penilaian terhadap pemaparan isi dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan, dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Substansi; i. Pemohon melengkapi perbaikan dari Berita Acara Penilaian Substansi; j. Melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Standar Teknis/Kajian Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan; k. Membuat draft Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi; l. Menandatangani Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi; m. Menyerahkan Persetujuan Teknis/Penolakan Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

standar pelayanan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi non oss bagi usaha dan/atau kegiatan dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024

a.  Dilakukan melalui :

 

1)    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola  pengaduan;

2)    Tertulis di sampaikan ke Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Jalan Raya Ngabang-Sanggau KM. 1,8 Telp. (0563) 2022697 Kode Pos 79357

3)    Whatshap :

4)    Email : blh.landak@gmail.com;

5)    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website Dlh.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi non oss bagi usaha dan/atau kegiatan dinas lingkungan hidup kabupaten landak tahun 2024"