Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransimigrasi

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa KK
  2. Membawa kartu seleksi calon imigrasi
  3. Membawa surat pemberitahuan keberangkatan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. pemohon menerima tanda terima bukti permohonan
  5. Petugas merekam data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran pemohon yang bertransimigrasi
  7. Petugas menyerahkan bukti pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil pendaftaran bertransminigrasi

Langsung :

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Yang Akan Bertransimigrasi"