Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2021

  1. a. Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
  2. b. Foto Copy KTP dan KK (yg meninggal dan pemohon)
  3. c. Surat kematian (mengurus santunan kematian)
  4. d. Surat pernyataan dibuat yang bersangkutan bermaterai disaksikan RT/RW

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

a.  Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

b. Petugas : Camat/Sekretaris Kecamatan

c,Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian"