Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: PERATURAN WALIKOTA NOMOR 35 TAHUN 2021

  1. a. Surat Pengantar RT
  2. b. Foto Copy KK & KTP (Yang meninggal)
  3. c. Foto Copy KTP 2 orang saksi (1orang pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. d. Foto Copy KTP Pelapor
  5. e. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kematian

a.   Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan

b.Kotak Pengaduan/Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"