Whistleblowing System

No. SK: 188/06/423.300/SK/2024

  1. 1. Pengaduan yang disampaikan melalui whistleblowing system hanya pengaduan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; 2. Data dan informasi yang disampaikan pelapor harus memenuhi bukti - bukti yang cukup; 3. Data pengaduan berisi informasi sebagai berikut : 1. Data mengenai nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon Pelapor dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas diri lainnya dan apabila pelapornya pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah harus melampirkan nama dan satuan kerja/unit kerja tempat bekerja Pelapor, jabatan Pelapor, surat keputusan penempatan tugas Pelapor. 2. Keterangan mengenai dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi antara lain: a) Nama pelaku b) Jabatan pelaku c) Satuan Kerja/Unit Kerja pelaku d) Perbuatan yang terindikasi atau diduga terdapat penyimpangan atau pelanggaran yang mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi oleh pelaku. e) Waktu penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. 3. Disertai dengan bukti-bukti yang mendukung atau menjelaskan substansi pengaduan Tindak Pidana Korupsi berupa: a) Data atau dokumen yang relevan. b) Gambar dan rekaman

  1. 1. Laporan secara langsung dapat dilakukan oleh wistleblower dengan menyampaikan kepada tim penerima pengaduan whistleblowing system dengan membawa data data laporan pengaduan. 2. Laporan secara tidak langsung melalui saluran pengaduan whistleblowing dengan memasukkan data data laporan pengaduan ke kotak pengaduan atau melalui website. 3. Pengaduan Tindak pidana korupsi selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim penerima pengaduan dengan melakukan antara lain : 1. Pencatatan. 2. Penelaahan. 3. Pengarsipan. 4. Audit Investigasi. 5. Rekomendasi. 6. dan pelimpahan penanganan kasus tindakan pidana korupsi (TPK) kepada penegak hukum

1. Pencatatan (1 Hari)

2.Penelaahan, Pengarsipan, Audit Investigasi (sampai jangka waktu yang belum ditentukan)

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Hasil Penanganan Pengaduan

Laman : wbs.pasuruankota.go.id

telepon : (0343) 426603

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wbs.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Whistleblowing System"