Surat Keterangan pindah keluar

  1. Asli dan fotocopy KK pemohon
  2. Asli dan fotocopy KTP pemohon
  3. Pengantar dari RT
  4. Tanda lunas PBB tahun terahir

dimulai dari pemohon datang, pemeriksaan, proses hingga selesai dan ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

langsung datang kekantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan pindah keluar"