Layanan Audiensi

No. SK: 167/2024

  1. menyampaikan surat resmi permohonan audiensi ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan ;
  2. Kepala Bagian Pemerintahan mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Koordinator;
  3. Sub Koordinator memberikan disposisi/menugaskan pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan;
  4. Informasi disampaikan kepada pemohon

  1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan;
  2. Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan, apabila database sudah tersedia.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan Bagian Pemerintahan uantuk melakuakan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan

Laman: http://pemerintahan.pasuruankota.go.id/

 Pos-el: adpempaskot@gmail.com

 Telepon: 0343-426919, 426604

 Fax: 425697

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store