Standar Pelayanan Konsultasi/Klinik

  1. Pasien sudah terdaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien rujukan dari Ruang periksa yang perlu dikonseling

  1. Pasien/Pengguna layanan menuju Ruang pemeriksaan kesehatan untuk melakukan konseling/konsultasi sesuai kebutuhannya
  2. Dokter merujuk pasien ke petugas konseling terpadu untuk dilakukan konseling lebih lanjut terhadap pasien/ kasus tertentu
  3. Petugas konseling meminta pasien untuk menunjukkan kartu identitas dan persyaratan pelayanan
  4. Petugas konseling melakukan konseling sesuai dengan kebutuhan pasien/pengguna layanan
  5. Petugas konseling membuat rencana tindak lanjut hasil konseling

30 Menit

  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas

NoKomponen PelayananTarif
1Konsultasi Gizi
10.000
2Konsultasi Sanitasi
10.00
3Konsultasi KIA / Kehamilan
15.000
4Konsultasi Kesehatan umum
10.000
5Konsultasi VCT dan IMS
10.000
6Konsultasi DOTS TB
10.000
7Tumbuh kembang Anak
15.000
8Konsultasi Kesehatan Jiwa
15.000


Pelayanan Konseling Kesehatan

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi/Klinik"