Standar Operasional Pelayanan Bimbingan dan Konseling

  • Penerima Layanan BK
    1. Semua peserta didik SMP Negeri 2 Sibolga kelas VII, VIII, dan IX.
    2. Semua orang tua peserta didik SMP Negeri 2 Sibolga kelas VII, VIII, dan IX.
  • Orang Tua/Wali ataupun Peserta didik diundang ke ruang BK oleh Guru BK/Konselor Sekolah melalui surat undangan baik individu atau kelompok
    1. Registrasi tamu pada Buku Kunjungan
    2. Mengutarakan keperluan

  • Pelaksananaan assesmen kebutuhan peserta didik.
    1. Proses komprehensif dan sistematis dalam mengumpulkan data peserta didik untuk melihat kemampuan dan kesulitan yang dihadapi sebagai bahan untuk menentukan kebutuhan nyata
    2. Penentuan skala prioritas pemberian layanan BK
    3. Konsultasi Program BK pada Kepala Sekolah
    4. Penyediaan fasilitas berupa ruangan khusus yang mendukung kegiatan Program BK.
    5. Dari peserta didik yang mendapat layanan bimbingan dan konseling dapat diketahui sebab permasalahan peserta didik.
    6. Bekerja sama dengan pihak yang terkait dalam penanganan masalah peserta didik.
    7. Jika BK menemukan masalah di luar kewenangan BK, maka perlu diadakan Referal atau alih tangan kasus kepada pihak yang lebih berwenang (misalnya: Psikiater, Dokter, dan lainlain).
    8. Melaporkan hasil pelaksanaan layanan BK kepada Kepala Sekolah

  1. Semester ganjil di bulan Juli-Desember 2024.
  2. Semester genap di bulan Januari-Juni 2025.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik BP/BK

Pengaduan, kritik dan saran dapat dilakukan langsung di lingkungan SMP Negeri 2 Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pelayanan Bimbingan dan Konseling"