Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Pindah Keluar NKRI Untuk Menetap

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa KK
  2. Membawa KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas merekam data dalam databasis kependudukan
  6. Pejabat menandatangani Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah luar negeri kepada Pemohon
  8. Petugas mengarsipkan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri

Langsung :

Kantor UPT Disdukcapi Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri Bagi Penduduk WNI Yang Pindah Keluar NKRI Untuk Menetap"