Perpustakaan

No. SK: 183/2024

  • Kunjungan Langsung
    1. mengisi buku tamu
    2. memiliki alamat email yang masih aktif
  • Layanan Online
    1. memiliki alamat email yang masih aktif
    2. memiliki akun pada portal pst.bps.go.id

  1. Pengunjung megakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS
  2. Pengunjung mengisi buku tamu
  3. Pengguna menyimpan barang pada loker yang sudah disediakan
  4. Pengguna mengakses layanan perpustakaan
  5. Pengguna memberikan penilaian

PST BPS Pelayanan Perpustakaan terdiri dari 2 cara :

  1. Kunjungan langsung
  2. Secara online melalui email dan pendaftaraan pada pst.bps.go.id

Tidak dipungut biaya

Publikasi

Pengaduan terhadap penggunaan layanan dapat melalui email bps5306@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"