Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar (Ditempat Penampungan)

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Pendataan dilakukan paling sedikit dilakukan pada panti asuhan, panti jompo, panti sosial rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan dan tempat penampungan lainnya

  1. a. Petugas melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan.
  2. b. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir F1. 02
  3. c. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir F-1.01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. d. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam angka b dan huruf c yang belum melakukan perekaman biometrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik
  5. e. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. f. Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterbitkan SKPTI dan
  7. g. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Langsung: 

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Bantan
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru 

Tidak Langsung :

 Telp. 082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar (Ditempat Penampungan)"