Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Dan WNA Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Membawa Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan peryaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el atau KIA dengan alamat batu (untuk klasifikasi perpindahan penduduk antardesa, antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten untuk WNI dan WNA
  7. Pejabat menerbitkan dan menandatangani SKP ( untuk klarifikasi perpindahan penduduk antarkabupaten/kota dalam satu provinsi untuk WNI dan WNA) dan menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pind
  8. Petugas menyerahkan dokumen SKP kepada pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

Langsung :

Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Batan 
Jln. Jend. Sudirman, Desa Selatbaru

Tidak Langsung :

Telp.082283646064

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Dan WNA Dalam Wilayah NKRI"